KARANGLEWAS2017–Kali ini pemerintahan desa Karanglewas mengadakan musyawarah desa atau yang biasa disebut musdes. Musyawarah desa kali ini membahas tentang calon penerima bantuan Rehab Rumah Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH).  Untuk jatah Rehab Rumah Tidak Layak Huni dari anggaran daerah mendapatkan 7 rumah yang besarnya bantuan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap rumah dan dari dana desa tahun 2017 sekitar 10 orang yang besarnya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap rumah.  Berikut daftar nama penerima bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2017.

Calon Penerima Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH) dari anggaran daerah sebesar Rp 10.000.000,- per rumah : 

  1. SADIMAN RT 009 RW 004
  2. TARSIDI SISI RT 009 RW 004
  3. MUNASIR RT 010 RW 005
  4. SAHUDI RT 011 RW 005 
  5. ARIF EKO WAHYUDI RT 012 RW 006
  6. ROPINGAH RT 005 RW 002
  7. SUPRIYANTO RT 009 RW 004

Calon Penerima Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH) dari dana desa 2017 sebesar Rp 5.000.000,- per rumah :

  1. SLAMET ISBANDI RT 007 RW 003
  2. SUBAGYO RT 005 RW 002
  3. PARSITI RT 011 RW 006
  4. UNTUNG KUAT RT 013 RW 006
  5. SODIKIN RT 011 RW 006
  6. SOGIRIN RT 001 RW 001
  7. SURATMI RT 002 RW 001
  8. SOBIRAH RT 002 RW 001
  9. SAKINI RT 008 RW 004
  10. SODIRIN RT 002 RW 001

Kemudian untuk susunan panitia (panlak)  Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH) sebagai berikut :

  • Pelindung Kepala Desa Karanglewas Bapak Tofik Hidayat.
  • Ketua Bapak Sunarto.
  • Sekretaris Bapak Iskandar Agung S.
  • Bendahara Bapak Farid Ma’ruf.
  • Anggota Bapak Akhmad Subhi. 

Demikian hasil musyawarah desa yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 21 april 2017. Sekian… Sampai jumpa di kabar selanjutnya…???✌???