logo-ektp

Karanglewas2016 — Berdasarkan surat keputusan Kemendagri bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Untuk membuat e-KTP ini sebenarnya gratis, karena ini merupakan program pemerintah. Jika ada yang meminta biaya administrasi itu sebenarnya oknum kelurahan dan kecamatan setempat. Pelayanan e-KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan,
Proses pembuatan eKTP berbeda dengan KTP biasa, karena ini lebih detail yaitu di lengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Jika ingin Mengurus eKTP Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP Untuk syarat dan prosedurnya sebagai berikut:

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Setelah itu datang ke kelurahan/desa setempat. Setelah itu desa akan membuatkan berkas/surat pengantar pembuatan e-KTP.
  3. Setelah semuanya lengkap silakan menuju ke kecamatan untuk memasukan berkas e-KTP. Untuk pembuatan e-KTP pemula atau belum punya e-KTP sama sekali akan dilakukan perekaman.

Setelah itu tinggal menunggu saja e-KTP jadi. Berhubung blangko e-KTP jumlahnya terbatas masyarakat diharapkan sabar untuk menunggu dirumah. Biasanya e-KTP jadi setelah 1 bulan bahkan bisa lebih. Silakan jangan bosan-bosan untuk bertanya ke petugas kecamatan. Kalau Kecamatan kejauhan silakan tanyakan pada perangkat desa setempat. Biasanya perangkat juga tahu tentang e-KTP warganya yang sudah jadi.