dsc02170

KARANGLEWAS2016 –Musdus itu apa? Musdus adalah kepanjangan dari musyawarah dusun. Musyawarah dusun diadakan untuk menyerap aspirasi warga untuk wilayah dusun tersebut. Jadi aspirasi warga dusun bisa di serap dan diajukan kepada BPD dan Pemerintahan Desa. Musdus diadakan bersama dengan KPMD. KPMD itu apa? KPMD kepanjangan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat  dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan aspirasi di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan. Untuk itu aspek kerelawanan, mau meluangkan waktu, kejujuran diharapkan ada pada diri para kader atau KPMD. Selanjutnya kader masyarakat sebagai tenaga teknis juga perlu dibentuk dalam rangka membantu memfasilitasi penulisan usulan dan/ atau pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat.

Untuk menyerap aspirasi/usulan tahun anggaran 2016/2017 diadakann MUSDUS (Musyawarah Dusun) untuk MUSDUS yang pertama kali bertempatan di Kadus 1 pada hari Saptu 5 November 2016 di rumah bapak R. Suyatno (Kadus 1) pukul 19.00.

Berikut adalah usulan warga wilayah Kadus 1 :

  1. Perbaikan jalan setapak RT 1 menyambung ke RT 12.
  2. Adanya selokan di belakang pak Tarman menuju ke sungai.
  3. Kedung sungai belakang masjid sudah mengalami pendangkalan dan perlu diadakan pengerukan. Dan perlu di dibuatkan pintu air.
  4. Saluran air sebelah masjid Almustahid sering mampet dan kadang menimbulkan bau.
  5. Perlu dibuatkan Bak sampah untuk masing-masing RT.
  6. Pembuatan jembatan dari rumah Pak Tohid ke lapangan Desa Karanglewas.
  7. Perbaikan gorong-gorong area pemakaman.
  8. Perbaikan jalan setapak di belakang rumah Pak Sudarso sampai rumah Pak Misbah.
  9. Jembatan penghubung antara Desa Karanglewas dan Desa Dawuhan.
  10. Dibuat saluran air menuju ke sungai.
  11. Jembatan dan jalan setapak samping Rumah pak RT 3.

Usulan-usulan tersebut diatas telaah di rangkum oleh KPMD dan selanjutnya diserahkan ke BPD desa Karanglewas untuk dirapatkan dan di dibuat skala prioritaskan.